Setia Pakai Angka 8, PKS Pastikan Tak Ikut Undian Nomor Urut Parpol

Rabu, 14 Desember 2022 | 10:15 WIB
Setia Pakai Angka 8, PKS Pastikan Tak Ikut Undian Nomor Urut Parpol
Logo PKS
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Partai Keadilan Sejahtera memilih tetap menggunakan nomor urut lama sebagaimana pada Pemilu 2019. PKS dipastikan tidak ikut undian nomor urut yang akan dilaksanakan KPU RI pada hari ini.

"PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yaitu untuk PKS tetap nomor urut 8," kata Sekjen PKS Aboebakar Alhabsyi dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).

Menurut Aboe, PKS sebenarnya tidak masalah menggunakan nomor urut berapapun. Sebab bagi PKS, semua nomor urut baik.

"Tetapi jika memang dengan nomor urut yang sama, tentu akan lebih memudahkan kami dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini KPU Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Abie menyampaikan pada Pemilu 2024, PKS menggunakan lambang baru. Lambang tersebut merupakan pembaruan dari lambang PKS pada Pemiu 2019.

"Lambang baru PKS yang lebih fresh dan diharapkan akan lebih mudah untuk dikenal dan diterima di masyarakat," ujar Aboe.

Diketahui, KPU bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Ketua MUI DKI Jadi Relawan Anies, PKS Pertanyakan Etika Munahar Muchtar

"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.

Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," katanya menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI